Mustika Terbaru

Toko Online

tokopedia
bukalapak
shopi
fb
ig
kaskus
linkedin
pengisian
pinterest

Blangkon Raja Wibawa

Written By ki janmo nirmolo on Kamis, 14 Oktober 2021 | Oktober 14, 2021

Blangkon Raja Wibawa


Blangkon Raja Wibawa merupakan blangkon yang snegja dibuat oleh ki janmo nirmolo yang sudah diritual khusus selama 7 hari 7 malam dengan laku puasa putih , yang mana orang memakai blangkon ini akan merasakan energi yang sangat kuat dan lebih berwibawa ketika memakai balngkon raja wibawa ini siap dimaharkan kepada anda

Blangkon Raja Wibawa ini memiliki manfaat insyallah sebagai berikut ini.

  • membantu anda membangkitkan dan menguasai berbagai ilmu spiritual
  • membangkitkan power spiritual yang terpendam
  • menumbuhkan aura pengasihan dan juga wibawa yang sangat kuat
  • mampu menundukan orang dari berbagai macam golongan  
  • guna memperlancar karir  
  • sarana untuk pendukung kepemimpinan, mampu menguasai dan memerintah banyak orang dengan mudah
  • anda akan lebih mudah mengatur para bawahan anda
  • mudah dipercayai oleh banyak orang
  • ditakuti para bawahan
  • menjadi sosok pemimpin yang bijaksana
  • menarik simpati banyak orang
  • mempunyai sabda pandhita ratu yaitu insyaallah apa yang menjadi kehendak dan diucapkan akan terkabulkan
  • menjadi pribadi yang menjadi suri tauladan orang banyak
  • menjadikan anda sebagai sosok pengayom yang diidam-idamkan masyarakat
  • menjadikan sosok yang tanpa tanding
  • mempunyai aura kewibawaan raja

 

Cara Mendapatkan Pusaka, Mustika, Jimat

Silahkan menghubungi admin kami dengan menyebut judul produk Mustika/Benda Bertuah. Setelah itu kirim data diri sesuai identitas anda { nama lengkap, alamat lengkap, tempat tgl lahir, weton }

Silahkan hubungi  : Ki Janmo Nirmolo
SMS Dalam Negeri : 089672294870
Telephone Luar Negeri : +6289672294870
Email : barangmistikanekabertuah@gmail.com


ADA PERTANYAAN?? CHAT KAMI VIA WHATSAPP, TINGGAL KLIK GAMBAR APP WHATSAPP YANG BERWARNA HIJAU DI HANDPHONE ANDA.

Mahar Blangkon Raja Wibawa Rp.2.000.000

Nilai ini tentunya tidak berarti apa-apa jika bandingkan dengan segudang manfaat dari benda bertuah tersebut. Di samping itu kami tidak ingin anda mengganggap mahar sebagai harga yang mengindikasikan adanya tindak jual beli benda berkekuatan supranatural.Sebab menurut ajaran islam yang kami anut, jual beli barang yang bersifat ghoib atau tidak terlihat adalah haram/dilarang. Maka  anda dapat menganggap mahar sebagai sesuatu bentuk donasi kepada mereka yang telah berupaya menjembatani terwujudnya keinginan anda. Dan mahar tersebut akan kami wujudnya sebagai prasarana Alat sesaji ritual untuk meningkatkan Energi dari sebuah benda bertuah alami yang kami posting, dan agar segera menyatu pada aura anda.

Pantangan Dan Larangan Pusaka, Mustika, Jimat

Seluruh proses layanan spiritual dilakukan dengan metode penyatuan khodam atau penyelarasan khodam, sehingga lebih aman. Bagi anda yang memiliki sarana azimat benda bertuah, khodam atau ilmu tertentu yang sudah anda pelajari sebelumnya, akan mudah anda kuasai dan insyaAllah bermanfaat untuk anda. Anda tidak perlu cemas dengan layanan yang kami berikan, dengan cara kami menyatukan energi / kekuatan didalam tubuh anda.

Bagaimana Hukum Menggunakan Pusaka, Mustika, Jimat ???

Dalam Islam, sebagai agama yang kami anut, memperbolehkan umatNya,untuk mengambil berkah dari benda benda tertentu, Seperti Benda bertuah, Pusaka, Azimat, Batu mustika, Benda berkhodam yang dipercaya memiliki berkah dan manfaat.Menggunakan Alat sarana tersebut boleh boleh saja, asalkan satu satunya yang anda imam tetaplah Allah SWT, Baru haram hukumnya jika anda mengganggap bahwa benda bertuah ini memiliki kekuatan yang bukan berasal dari Tuhan.Keputusan untuk menggunakan benda bertuah atau tidak ada di tangan anda. Kami hanya menjelaskan tentang solusi spiritual yang kebetulan merupakan bidang keahlian kami.


Blangkon Raja Wibawa

Share this article :

Popular Posts

Translate

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. barangmistikanekabertuah - All Rights Reserved
Responsive by Mas Yadi Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger
-->