Mustika Terbaru

Toko Online

tokopedia
bukalapak
shopi
fb
ig
kaskus
linkedin
pengisian
pinterest

Mustika Nyi Mas Dewi Karang Mulya

Written By ki janmo nirmolo on Selasa, 02 November 2021 | November 02, 2021

MustikaNyiMasDewiKarangMulya+mustika+jualmustika+mustikakhodam+khodampendaming+mustikaampuh


Mustika Nyi Mas Dewi Karang Mulya

sebuah mustika laut pemberian penunggu gaib laut pantai selatan,berupa sebuah mustika yang sudah berumur kurang lebih 100 tahun,mustika spesial ini memiliki corak warna yang sangat unik bertuah memberikan efek penarik rjekei atau kekayaan terhdapa apapaun usaha yang anda geluti baik pekerjaan/kantoran ataupun dalam memiliki usaha sendiir wirausaha/wiraswasta

Mustika Nyi Mas Dewi Karang Mulya ini memiliki manfaat insyallah sebagai berikut ini.

  • dapat menjaga usaha tetap ramai dan aman dari gangguan gaib musuh sehingga mudah diruntuhkan lawan melalui kekuatan gaib
  • membantu usaha yang bangkrut mudah dibangkitkan kembali
  • aura yang kuat membantu menarik pelanggan dengan ucap kata yang anda sampaikan
  • bagi anda yang sulit mencari pekerjaan maka dengan mustika ini insyallah akan membantu memperoleh pekerjaan
  • membangkitkan aura wibawa bagi yang kurang disegani akan berubah menjadi berwibawa dan banyak disegani semua orang
  • membangkitkan kepercayaan pada diri anda
  • dan masih banyak lagi manfaatnya seiring anda merawat batu mustika tersebut

 

Cara Mendapatkan Pusaka, Mustika, Jimat

Silahkan menghubungi admin kami dengan menyebut judul produk Mustika/Benda Bertuah. Setelah itu kirim data diri sesuai identitas anda { nama lengkap, alamat lengkap, tempat tgl lahir, weton }

Silahkan hubungi  : Ki Janmo Nirmolo
SMS Dalam Negeri : 089672294870
Telephone Luar Negeri : +6289672294870
Email : barangmistikanekabertuah@gmail.com


ADA PERTANYAAN?? CHAT KAMI VIA WHATSAPP, TINGGAL KLIK GAMBAR APP WHATSAPP YANG BERWARNA HIJAU DI HANDPHONE ANDA.

Mahar Mustika Nyi Mas Dewi Karang Mulya Rp.15.000.000

Nilai ini tentunya tidak berarti apa-apa jika bandingkan dengan segudang manfaat dari benda bertuah tersebut. Di samping itu kami tidak ingin anda mengganggap mahar sebagai harga yang mengindikasikan adanya tindak jual beli benda berkekuatan supranatural.Sebab menurut ajaran islam yang kami anut, jual beli barang yang bersifat ghoib atau tidak terlihat adalah haram/dilarang. Maka  anda dapat menganggap mahar sebagai sesuatu bentuk donasi kepada mereka yang telah berupaya menjembatani terwujudnya keinginan anda. Dan mahar tersebut akan kami wujudnya sebagai prasarana Alat sesaji ritual untuk meningkatkan Energi dari sebuah benda bertuah alami yang kami posting, dan agar segera menyatu pada aura anda.

Pantangan Dan Larangan Pusaka, Mustika, Jimat

Seluruh proses layanan spiritual dilakukan dengan metode penyatuan khodam atau penyelarasan khodam, sehingga lebih aman. Bagi anda yang memiliki sarana azimat benda bertuah, khodam atau ilmu tertentu yang sudah anda pelajari sebelumnya, akan mudah anda kuasai dan insyaAllah bermanfaat untuk anda. Anda tidak perlu cemas dengan layanan yang kami berikan, dengan cara kami menyatukan energi / kekuatan didalam tubuh anda.

Bagaimana Hukum Menggunakan Pusaka, Mustika, Jimat ???

Dalam Islam, sebagai agama yang kami anut, memperbolehkan umatNya,untuk mengambil berkah dari benda benda tertentu, Seperti Benda bertuah, Pusaka, Azimat, Batu mustika, Benda berkhodam yang dipercaya memiliki berkah dan manfaat.Menggunakan Alat sarana tersebut boleh boleh saja, asalkan satu satunya yang anda imam tetaplah Allah SWT, Baru haram hukumnya jika anda mengganggap bahwa benda bertuah ini memiliki kekuatan yang bukan berasal dari Tuhan.Keputusan untuk menggunakan benda bertuah atau tidak ada di tangan anda. Kami hanya menjelaskan tentang solusi spiritual yang kebetulan merupakan bidang keahlian kami.


Mustika Nyi Mas Dewi Karang Mulya,

Share this article :

Popular Posts

Translate

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. barangmistikanekabertuah - All Rights Reserved
Responsive by Mas Yadi Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger
-->